Wanita Usia Subur (WUS) yang sudah menikah dengan usia kurang dari atau (20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilan)
Wanita usia subur (WUS) yang sudah menikah pada rentang usia 20-35 tahun, sudah memiliki dua anak, dengan jarak kelahiran antara anak pertama dan kedua adalah 3-4 tahun.
Wanita usia subur (WUS) yang berusia lebih dari 35 tahun memiliki risiko tinggi jika hamil, yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan ibu maupun calon bayi.